Dalam Peraturan BPJS No 23 Tahun 2015 peserta Mandiri dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum dilahirkan atau usia kehamilan 7-8 bulan. [Read more…] about Pendaftaran Bayi Dalam Kandungan Tidak Berlaku Lagi
bayi dalam kandungan
4 Peraturan BPJS Kesehatan yang Sering dilupakan
Banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika menjadi Peserta BPJS Kesehatan, ketika peserta tiba-tiba sakit maka bisa berobat dengan kartu bpjs, pastikan kartu tersebut dalam keadaan aktif dan tidak memiliki tunggakan bayar iuran. [Read more…] about 4 Peraturan BPJS Kesehatan yang Sering dilupakan
Tanya-Jawab: Apa saja persyaratan daftar BPJS untuk Bayi Dalam Kandungan
Sepertinya sebentar lagi anda akan memiliki seorang bayi, jaga kesehatan diri anda (ibu hamil) agar bayi yang sedang ada didalam kandungan berkembang dengan sehat dan sempurna. Lengkapi kebutuhan nutrisi yang diperlukan, jangan sampai masa emas bayi anda terlewatkan dengan percuma. [Read more…] about Tanya-Jawab: Apa saja persyaratan daftar BPJS untuk Bayi Dalam Kandungan
Saya Mau Daftarin Janin dalam Kandungan, Syaratnya Apa Aja?
Richa Jayantri Chaniago : Mau tanya nih, kalau kita mau daftarin janin dalam kandungan itu syarat nya apa saja ya, Daftarin bayi kembar dengan yg tidak kembar apa ya beda nya? Atau cukup satu yang di daftarin.
Jawab :
Bayi yang masih dalam kandungan boleh didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesehatan bayi tersebut ketika dilahirkan membutuhkan penanganan medis sehingga orangtua tidak perlu memikirkan biaya yang mahal untuk pengobatannya.
Agar bisa mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan, maka orangtua bayi juga harus sudah menjadi peserta bpjs kesehatan. Jika belum, maka sebaiknya orangtua mendaftar terlebih dahulu kemudian dilanjut mendaftarkan bayinya.
Baca Disini : Syarat Daftar Peserta BPJS Mandiri
Peserta dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan sejak adanya denyut jantung janin yang mulai terdeteksi sejak kehamilan usia 10-12 minggu dan paling lambat didaftarkan 14 hari sebelum HPL (hari perkiraan lahir).
Silahkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan bawa kartu JKN-KIS orang tua, KTP, KK, buku tabungan BNI, BRI, BCA, Mandiri (jika iuran Kelas 1 atau 2) dan surat keterangan dari dokter atau bidan yang berisi ada denyut jantung bayi, usia bayi dalam kandungan dan HPL.
Jika bayi anda kembar maka anda bisa mendaftarkan kedua-dua nya, kalau hanya salah satu yang didaftarkan maka hanya yang menjadi peserta BPJS yang akan ditanggung. Dan juga perlu dibuktikan dengan surat keterangan hasil USG dari dokter tempat anda kontrol kehamilan yang menyatakan bahwa bayi anda benar kembar.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk anda, semoga informasi ini bermanfaat, serta kami mendoakan semoga proses persalinan anda berjalan dengan lancar dan normal tanpa kendala suatu apapun, tetap jaga kesehatan selama masa kehamilan.
Daftarkan Bayi Dalam Kandungan Ketika Sudah Terdeteksi Denyut Jantung
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan diri dan bayi maka sebagai ibu hamil supaya segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, anda bisa mendaftar menjadi peserta BPJS melalui beberapa jalur yang telah ditentukan yaitu melalui perusahaan, mandiri dan peserta PBI. [Read more…] about Daftarkan Bayi Dalam Kandungan Ketika Sudah Terdeteksi Denyut Jantung