Berbagai alasan mengapa masih banyak peserta BPJS yang telat bayar iuran bahkan sampai ada yang telat atau menunggak sampai 4 tahun. Ada yang disengaja dan ada juga yang memang tidak memiliki kesanggupan untuk membayarnya. [Read more…] about Telat Bayar Iuran BPJS Sampai 4 Tahun
telat bayar iuran
4 Peraturan BPJS Kesehatan yang Sering dilupakan
Banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika menjadi Peserta BPJS Kesehatan, ketika peserta tiba-tiba sakit maka bisa berobat dengan kartu bpjs, pastikan kartu tersebut dalam keadaan aktif dan tidak memiliki tunggakan bayar iuran. [Read more…] about 4 Peraturan BPJS Kesehatan yang Sering dilupakan
Lewat Batas Pembayaran Iuran Apakah Status BPJS Tetap Aktif?
Membayar iuran BPJS merupakan kewajiban para peserta yang telah terdaftar, pembayaran iuran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Walaupun sudah diinformasikan namun tetap saja masih ada peserta yang telat membayar iurannya dengan berbagai alasan. [Read more…] about Lewat Batas Pembayaran Iuran Apakah Status BPJS Tetap Aktif?
Telat Bayar Iuran Lebih 1 Tahun, Peserta Cukup Bayar Iuran Bulan tertunggak paling banyak 13 Bulan

Setiap peserta BPJS memiliki kewajiban untuk membayar iuran peserta setiap bulannya untuk semua anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga. Apabila peserta telat bayar iuran maka status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara sampai peserta yang bersangkutan melunasi tunggakannya. [Read more…] about Telat Bayar Iuran Lebih 1 Tahun, Peserta Cukup Bayar Iuran Bulan tertunggak paling banyak 13 Bulan
Tidak Bayar Iuran BPJS Selama 2 Tahun, Ini Jawabannya?
Sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban untuk membayar iuran peserta setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih, jika anda pilih kelas 1 maka anda harus iuran sebesar Rp80.000, jika anda pilih kelas 2 maka anda harus iuran sebesar Rp51.000 dan untuk kelas 3 hanya Rp25.500. Jika peserta tidak bayar iuran maka status kartu bpjsnya akan di hentikan sementara.
Untuk mengaktifkannya kembali maka peserta yang bersangkutan harus melunasi tunggakan yang belum dibayar, misal : anda terdaftar di kelas 2 maka iuran yang harus anda bayar setiap bulan sebesar Rp51.000, akan tetapi anda tidak membayar iuran hingga 6 bulan. Maka tagihan yang harus anda bayar adalah Rp51.000 di kali 6 bulan plus 1 bulan berjalan jadi total tagihannya Rp357.000
Lantas, bagaimana jika tidak bayar iuran BPJS selama 2 tahun?
Apakah ada kebijakan atau keringanan?
Jika peserta yang bersangkutan ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS maka harus melunasi tunggakan iuran bpjs yang belum dibayar, tapi jika anda telat selama 2 tahun atau lebih, maka anda cukup bayar iuran 1 tahun + 1 bulan saja.
Update: Sesuai dengan aturan yang baru bahwa tagihan maksimal yaitu 2 tahun, jadi jika anda telat 2 tahun maka yang harus dibayar tetap 2 tahun…
Kami berikan contoh agar anda mengerti, jika anda terdaftar di kelas 2 dan telat 2 tahun maka tagihan yang harus anda bayar untuk mengaktifkan kartu BPJS adalah sebesar Rp1.275.000 per orang yang menunggak.
Kartu BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah peserta yang bersangkutan melunasi tunggakannya, akan tetapi ketika peserta menggunakan layanan rawat inap sebelum 45 hari sejak diaktifkan kembali maka akan dikenakan biaya 2,5% dari total biaya inap di rumah sakit.
Sisanya baru menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Apabila anda tergolong tidak mampu maka kami sarankan untuk membuat kartu KIS (kartu indonesia sehat), dimana anda tidak dikenakan biaya iuran. Iuran anda akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Status kepesertaan peserta KIS-PBI berada di kelas 3 dan tidak bisa pindah kelas perawatan.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda.