Banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika menjadi Peserta BPJS Kesehatan, ketika peserta tiba-tiba sakit maka bisa berobat dengan kartu bpjs, pastikan kartu tersebut dalam keadaan aktif dan tidak memiliki tunggakan bayar iuran. [Read more…] about 4 Peraturan BPJS Kesehatan yang Sering dilupakan
Peraturan BPJS
5 Peraturan Penting dalam BPJS Kesehatan yang harus difahami Masyarakat
Menjadi peserta BPJS Kesehatan telah menjadi keharusan bagi masyarakat Indonesia, melalui program BPJS telah banyak masyarakat yang terbantu dalam biaya pengobatan dan perawatan dikala sakit sehingga BPJS Kesehatan menjadi pilihan yang tepat sebagai mitra jaminan kesehatan dengan biaya premi yang sangat murah bila dibandingkan dengan lembaga lainnya. [Read more…] about 5 Peraturan Penting dalam BPJS Kesehatan yang harus difahami Masyarakat
Fasilitas Kesehatan BPJS tidak diperkenankan menarik biaya pada Peserta BPJS
Bagi masyarakat yang telah mendaftar menjadi peserta BPJS dapat berobat dengan gratis difaskes yang telah bekerjasama dengan BPJS, faskes yang dapat anda gunakan yaitu tertera pada kartu peserta anda. Sebelum anda pergi berobat pastikan status kepesertaan anda aktif (tidak memiliki tunggakan dalam bayar iuran).
Iuran yang harus anda bayar setiap bulan bergantung pada kelas bpjs yang anda pilih. Jika anda telat bayar iuran maka status bpjs anda akan dihentikan sementara dan untuk mengaktifkannya kembali anda dapat melunasi tagihan iuran yang belum dibayar.

Hampir semua jenis penyakit dapat dilayani menggunakan kartu bpjs di faskes 1 maupun faskes lanjutan. Asalkan peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan atas indikasi medis. Saat pergi ke faskes 1 maka anda harus membawa kartu bpjs, ktp, dan kk. Jika memang anda harus ke rumah sakit maka anda harus mendapatkan rujukan dari faskes 1.
Berdasarkan Peraturan presiden Nomo. 19 Tahun 2016 pasal 36 A, Fasilitas Kesehatan (faskes) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peseta tersebut mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlakudan sesuai dengan indikasi medis serta sesuai dengan hak kelas perawatan.