Selamat pagi.. Mau tanya kalau patah tulang apakah di tanggung BPJS? Patah tulangnya disebabkan karena jatuh dari pohon. Dan fasilitas BPJS nya Kelas 2 apakah ditanggung seluruhnya? [Read more…] about Patah Tulang karena Jatuh dari Pohon, Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
Tanya Jawab
Apakah Status BPJS Kesehatan Bisa ditutup? Ini Jawabannya!!
Semua Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan diwajibkan untuk mendaftarkan diri beserta keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. [Read more…] about Apakah Status BPJS Kesehatan Bisa ditutup? Ini Jawabannya!!
Apakah Iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Ini Jawabannya !!
Sebagai peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran peserta setiap bulannya, adapun besarnya iuran tergantung dari kelas yang dipilih. Maka disarankan bagi peserta BPJS Mandiri untuk memilih kelas sesuai dengan kemampuannya.
Berikut ini Iuran BPJS :
- Kelas 1 Rp80.000
- Kelas 2 Rp51.000
- Kelas 3 Rp25.500
Dengan membayar iuran peserta itu berarti peserta ikut serta dalam melancarkan program jaminan kesehatan milik pemerintah ini. BPJS memiliki tagline “Dengan Gotong Royong semua Tertolong”, itu artinya yang sehat membantu yang sakit.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Ada pertanyaan yang masuk kepada kami mengenai iuran bpjs yang selalu dibayar peserta setiap bulannya, apakah iuran tersebut dapat dicairkan setelah waktu tertentu? seperti program asuransi swasta?
Perlu anda ketahui bahwa, iuran yang dibayarkan oleh setiap peserta akan dihimpun dan digunakan sebagai dana subsidi silang bagi peserta lain yang sedang sakit yaitu untuk biaya pengobatan dan lainnya.
Artinya: Ketika anda sakit pun, biaya ketika anda sakit juga akan ditanggung BPJS Kesehatan. Dan biaya ini didapat dari iuran peserta yang dibayar tersebut. Namun, jika anda sehat maka anda perlu bersyukur karena anda bisa membantu mereka yang sakit dan membutuhkan bantuan dari sisi financial.
Maka dari itu, kesimpulannya adalah “Iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan Peserta setiap bulan tidak bisa dicairkan” sampai kapanpun walaupun peserta yang bersangkutan meninggal dunia. BPJS Kesehatan tidak mengembalikan iuran yang sudah dibayar, dan juga tidak ada santunan dari BPJS bagi yang meninggal.
Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, program di BPJS Ketenagakerjaan dibuat untuk mereka yang bekerja disebuah perusahaan dan lembaga sebagai pemberi upah. Terdapat program yang dimana peserta dapat menikmati iuran bpjs yang dibayarkan setiap bulan. Program tersebut diantaranya Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan kematian.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan bagi anda yang memiliki pertanyaan seperti diatas. Kami, ulangi lagi “bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan oleh Peserta“, karena memang iuran digunakan sebagai subsidi silang. Terima Kasih !
Apakah Bisa Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan? INI Jawabannya !!
Banyak orang yang terbantu dan tertolong dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan terutama bagi mereka yang tidak mampu. Bagaimana tidak, ketika sakit BPJS akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit sampai sembuh. [Read more…] about Apakah Bisa Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan? INI Jawabannya !!
Apakah BPJS Langsung Aktif Setelah Bayar Tunggakan?
Kewajiban peserta BPJS yaitu membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih. Jika anda pilih kelas 1 maka iurannya sebesar Rp80.000, jika pilih kelas 2 maka iurannya sebesar Rp51.000, jika pilih kelas 3 maka iurannya Rp25.500. [Read more…] about Apakah BPJS Langsung Aktif Setelah Bayar Tunggakan?