Kewajiban peserta BPJS yaitu membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih. Jika anda pilih kelas 1 maka iurannya sebesar Rp80.000, jika pilih kelas 2 maka iurannya sebesar Rp51.000, jika pilih kelas 3 maka iurannya Rp25.500. [Read more…] about Apakah BPJS Langsung Aktif Setelah Bayar Tunggakan?
Bayar Tunggakan BPJS
Bisakah Membayar Tagihan BPJS Separuh Dulu?

Pertanyaan : Assalamualaikum saya ingin bertanya, apakah saya bisa membayar tagihan iuran bpjs yang telah lama tidak dibayar (nonaktif) dengan cara membayar separuhnya dulu?
Pengirim :
Leni ([email protected])
Jawab :
Setiap peserta memiliki kewajiban untuk membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih setiap bulan, jumlah tagihan bulanan yaitu iuran kelas dikali dengan jumlah anggota yang terdaftar. Apabila peserta telat membayar iuran maka status bpjs akan di nonaktifkan.
Untuk mengaktifkannya lagi peserta harus melunasi tunggakan iuran yang belum dibayar, peserta harus membayar seluruh tagihan yang dibebankan kepada peserta sehingga anda tidak bisa membayar tagihan separuh dulu. Jika anda sudah melunasi tagihan maka status bpjs akan diaktifkan kembali.
Dengan begitu anda sudah bisa lagi menggunakan kartu bpjs untuk berobat, pastikan anda mengikuti prosedur yang berlaku. Bawa kartu BPJS, KK dan KTP pada saat berobat, dan anda harus berobat ke faskes 1 terlebih dahulu. Kecuali jika dalam keadaan darurat maka anda bisa langsung ke rumah sakit rekanaan bpjs.
Terima Kasih
Kirim Pertanyaan seputar BPJS Kesehatan ke email [email protected]
BPJS Kesehatan Akan Langsung Menonaktifkan Status Keanggotaan Peserta yang menunggak Bayar Iuran

Sebelumnya peserta yang menunggak bayar iuran akan mendapatkan sanksi atau denda 2% , namun peraturan itu telah dirubah berdasarkan peraturan presiden (perpres) No 19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan, yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan langsung menonaktifkan status kepesertaan peserta yang menunggak bayar iuran. [Read more…] about BPJS Kesehatan Akan Langsung Menonaktifkan Status Keanggotaan Peserta yang menunggak Bayar Iuran
Bayar Tunggakan Iuran BPJS Tidak Bisa dicicil
Salah seorang peserta BPJS Kesehatan statusnya dinonaktifkan karena telat membayar iuran, iuran yang tidak dibayar selama 1 tahun sehingga wajib untuk dilunasi agar bisa aktif kembali dan menggunakan fasilitas layanan kesehatan dari BPJS (JKN). [Read more…] about Bayar Tunggakan Iuran BPJS Tidak Bisa dicicil
Bagaimana Pembayaran Keterlambatan Iuran Peserta BPJS Kesehatan ?
Yth, Ibu dan Bapak PanduanBPJS.com, Apabila saya ingin membayar/melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan (lebih dari satu tahun) apakah harus melalui Kantor BPJS kesehatan dimana saya mendaftar kepesertaan pertama kalinya atau dapat melalui Bank (BNI/BRI/Mandiri) yang terafiliasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ?
Mohon dijelaskan pula mekanisme pembayarannya baik melalui Kantor BPJS maupun Bank (BNI/BRI/Mandiri). Atas perhatian dan informasi yang diberikan, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Ardia Kusumayudha.

Terima Kasih telah menghubungi PanduanBPJS.com, menjawab pertanyaan saudara. Sebelumnya, kami menjelaskan bahwa, peserta yang terlambat membayar iuran statusnya akan di nonaktifkan sementara, sehingga peserta tidak bisa menggunakan kartu bpjs untuk berobat, untuk mengaktifkannya kembali peserta yang bersangkutan supaya dapat melunasi iuran yang tertunggak.
Tunggakan biasanya akan dikirimkan oleh BPJS Kesehatan melalui pos langsung ke Alamat tempat tinggal peserta yang menunggak. Jika anda memiliki tunggakan 1 tahun maka anda bisa melunasinya langsung di kantor BPJS Kesehatan. Adapun untuk tunggakan hanya 1 bulan – 3 bulan cukup melalui ATM atau Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, anda tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS. Walau anda telat 1 tahun tapi anda bisa coba juga ke Indomaret.
Baca Juga : Apakah Bayar Tunggakan Bisa dicicil?
Pembayaran Tunggakan iuran juga bisa dibayarkan melalui Indomaret, Alfamart dan Kantor POS. Ketiga perusahaan ini telah menjalin kerjasama dengan BPJS untuk memudahkan para peserta memenuhi kewajibannya membayar iuran, termasuk membayar tunggakan.
Setelah anda melunasi tunggakan 1 tahun tersebut maka sistem akan mengaktifkan kembali status keanggotaan anda, dan anda dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan saat berobat.
Jika ternyata anda menunggak lagi 1 bulan maka status keanggotaan akan diberhentikan sementara lagi. Sama seperti yang telah kami terangkan diatas, untuk mengaktifkannya anda dapat melunasi tunggakan iuran. Pastikan anda selalu membayar iuran tepat waktu selum tanggal 10 setiap bulannya.. Semoga penjelasan ini dapat membantu semua peserta.
Baca Juga : Tidak Mampu Membayar Tunggakan Iuran
Salam,
Peserta BPJS
PanduanBPJS.com

