Sebelumnya peserta yang menunggak bayar iuran akan mendapatkan sanksi atau denda 2% , namun peraturan itu telah dirubah berdasarkan peraturan presiden (perpres) No 19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan, yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan langsung menonaktifkan status kepesertaan peserta yang menunggak bayar iuran. [Read more…] about BPJS Kesehatan Akan Langsung Menonaktifkan Status Keanggotaan Peserta yang menunggak Bayar Iuran