Pertanyaan : Assalamualaikum saya ingin bertanya, apakah saya bisa membayar tagihan iuran bpjs yang telah lama tidak dibayar (nonaktif) dengan cara membayar separuhnya dulu?
Pengirim :
Leni ([email protected])
Jawab :
Setiap peserta memiliki kewajiban untuk membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih setiap bulan, jumlah tagihan bulanan yaitu iuran kelas dikali dengan jumlah anggota yang terdaftar. Apabila peserta telat membayar iuran maka status bpjs akan di nonaktifkan.
Untuk mengaktifkannya lagi peserta harus melunasi tunggakan iuran yang belum dibayar, peserta harus membayar seluruh tagihan yang dibebankan kepada peserta sehingga anda tidak bisa membayar tagihan separuh dulu. Jika anda sudah melunasi tagihan maka status bpjs akan diaktifkan kembali.
Dengan begitu anda sudah bisa lagi menggunakan kartu bpjs untuk berobat, pastikan anda mengikuti prosedur yang berlaku. Bawa kartu BPJS, KK dan KTP pada saat berobat, dan anda harus berobat ke faskes 1 terlebih dahulu. Kecuali jika dalam keadaan darurat maka anda bisa langsung ke rumah sakit rekanaan bpjs.
Terima Kasih
Kirim Pertanyaan seputar BPJS Kesehatan ke email [email protected]