Kepesertaan BPJS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu peserta mandiri atau PBPU, peserta perusahaan atau PPU dan peserta penerima bantuan dari pemerintah (PBI). Anda bisa mendaftar melalui salah satunya, jika anda tergolong tidak mampu maka kami sarankan untuk mendaftar menjadi peserta pbi namun jika anda bekerja maka lebih disarankan untuk mendaftar melalui perusahaan. [Read more…] about Pindah Status BPJS dari PBI ke Perusahaan atau PPU
Peserta Penerima Upah
Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Walaupun perusahaan tersebut telah memiliki kerjasama dengan asuransi kesehatan swasta, tetap harus mendaftarkan para karyawannya ke BPJS Kesehatan. [Read more…] about Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan menjadi Peserta BPJS Kesehatan