Maaf, dengan ini saya ingin bertanya, apabila kartu bpjs hilang dan belum diurus.. Kemudian tiba-tiba peserta atau pemilik kartu tersebut jatuh sakit dan harus di rawat, apakah bisa berobat menggunakan bpjs kesehatan tanpa membawa kartu, jika bisa bagaimana caranya? Mohon bantuan nya terimakasih.
Pengirim : Reni Herlinawati
Sdr. Heni, Terima kasih anda telah mengirim pertanyaan melalui email kami, kami akan menjawab pertanyaan yang anda ajukan. Bertanya mengenai kartu bpjs yang hilang, apakah masih bisa berobat dengan BPJS?

Peserta yang kehilangan kartu maka segera di urus kembali kartu nya, untuk mengurus kartu yang hilang silahkan datang ke kantor BPJS dengan membawa KTP, Kartu Keluarga dan surat kehilangan. Anda akan mendapatkan kartu yang baru.
Jika, peserta tersebut belum mengurus kartunya yang hilang dan ternyata jatuh sakit dan harus segera berobat dan menjalani rawat inap maka itu tetap bisa dilakukan. Peserta tetap dapat berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, asalkan status dalam kondisi aktif.’
Perihal kartu yang hilang, anda bisa berobat dengan membawa persyaratan KTP, KK dan Nomor Peserta (jika anda ingat) atau membawa fotocopy kartu peserta anda yang hilang. Namun, ada juga faskes yang menolak karena pasien yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang lengkap dan tidak bisa juga menyalahkan faskes.
Baca Juga : Berobat dengan BPJS
Apabila diterima, maka segera urus kembali kartu BPJS yang hilang untuk memudahkan peserta dalam mengurus administrasinya.
Sumber Gambar : Kontan.co.id
Leave a Reply