
Berdasarkan Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 maka secara resmi Pemerintah telah menetapkan bahwa iuran peserta bpjs naik hingga 100% per 1 Januari 2020. [Read more…] about Iuran bpjs kesehatan kelas 3 tahun 2020
Jembatan Menuju Kesejahteraan Rakyat

Berdasarkan Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 maka secara resmi Pemerintah telah menetapkan bahwa iuran peserta bpjs naik hingga 100% per 1 Januari 2020. [Read more…] about Iuran bpjs kesehatan kelas 3 tahun 2020

Pemerintah telah mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri beserta keluarga dalam 1 kk menjadi peserta BPJS Kesehatan. [Read more…] about Biaya Iuran BPJS Kesehatan Perbulan 2019

Untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan dari pemerintah, masyarakat dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tersedia 3 jenis kelas yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kemampuan. Sejak 1 April 2016 yang lalu, BPJS Kesehatan telah menetapkan tarif atau iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Tabel Iuran Kelas BPJS Kesehatan Terbaru
| Iuran Peserta BPJS | |
| Kelas 1 | Rp80.000 |
| Kelas 2 | Rp51.000 |
| Kelas 3 | Rp25.500 |
Anda bisa memilih kelas peserta berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga, karena jika kepala keluarga memilih kelas 1 maka seluruh anggota keluarga dalam 1 KK harus terdaftar dalam kelas 1, begitu juga dengan kelas yang lainnya. Anda dapat melakukan pendaftaran langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan.
Berikut ini Persyaratan untuk Daftar BPJS Kesehatan :
Syarat diatas adalah untuk pendaftaran peserta mandiri, apabila anda bekerja disebuah perusahaan maka anda bisa menghubungi HRD perusahaan tempat anda bekerja, karena anda dapat menjadi peserta BPJS melalui jalur PPU (peserta penerima upah), yang iurannya sebagian akan ditanggung perusahaan anda.
Setelah melakukan pendaftaran di kantor BPJS maka anda akan mendapatkan nomor virtual account atau disingkat menjadi VA. Nomor tersebut digunakan untuk pembayaran langsung di bank seperti BRI, Mandiri dan BNI. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS selain melalui bank.
Setelah anda melakukan pembayaran, anda dapat mencetak kartu peserta BPJS (kartu JKN) dikantor BPJS Kesehatan dengan membawa bukti pembayaran bpjs (struk atau resi transfer) ke kantor BPJS Cabang daerah anda. Setelah, pembayaran dilakukan maka status bpjs akan aktif dan bisa langsung di gunakan untuk berobat di faskes yang telah dipilih pada saat mendaftar.
Peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila peserta tidak membayar iuran tersebut maka status kartu bpjs akan dihentikan sementara dan tidak bisa digunakan untuk berobat sampai ybs melunasi tunggakannya.

Ternyata masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajibannya, yaitu untuk membayar iuran peserta rutin setiap bulannya. Alasan para peserta bpjs yang menunggak bayar iuran bermacam-macam, ada yang beralasan tidak punya uang untuk membayarnya, lupa bayar, terlalu tinggi biaya iurannya dan lain – lain. [Read more…] about Melunasi Telat Bayar Iuran Lebih dari 1 Tahun Bayarnya di Kantor BPJS
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 Naik, Kelas 3 Tidak Naik – Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, bahwa pemerintah akan menaikan iuran bpjs, dan itu telah resmi dinaikan. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini beraku sejak 1 April 2016, tapi kenaikan iuran hanya untuk kelas 1 dan 2 saja, sedangkan untuk kelas 3 tetap (tidak naik). [Read more…] about Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 Naik, Kelas 3 Tidak Naik