Untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan dari pemerintah, masyarakat dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tersedia 3 jenis kelas yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kemampuan. Sejak 1 April 2016 yang lalu, BPJS Kesehatan telah menetapkan tarif atau iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Tabel Iuran Kelas BPJS Kesehatan Terbaru
Iuran Peserta BPJS | |
Kelas 1 | Rp80.000 |
Kelas 2 | Rp51.000 |
Kelas 3 | Rp25.500 |
Anda bisa memilih kelas peserta berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga, karena jika kepala keluarga memilih kelas 1 maka seluruh anggota keluarga dalam 1 KK harus terdaftar dalam kelas 1, begitu juga dengan kelas yang lainnya. Anda dapat melakukan pendaftaran langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan.
Berikut ini Persyaratan untuk Daftar BPJS Kesehatan :
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (DIP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor masing-masing satu lembar
- Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang harus ada pada KK
- Pasfoto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar
Syarat diatas adalah untuk pendaftaran peserta mandiri, apabila anda bekerja disebuah perusahaan maka anda bisa menghubungi HRD perusahaan tempat anda bekerja, karena anda dapat menjadi peserta BPJS melalui jalur PPU (peserta penerima upah), yang iurannya sebagian akan ditanggung perusahaan anda.
Setelah melakukan pendaftaran di kantor BPJS maka anda akan mendapatkan nomor virtual account atau disingkat menjadi VA. Nomor tersebut digunakan untuk pembayaran langsung di bank seperti BRI, Mandiri dan BNI. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS selain melalui bank.
Setelah anda melakukan pembayaran, anda dapat mencetak kartu peserta BPJS (kartu JKN) dikantor BPJS Kesehatan dengan membawa bukti pembayaran bpjs (struk atau resi transfer) ke kantor BPJS Cabang daerah anda. Setelah, pembayaran dilakukan maka status bpjs akan aktif dan bisa langsung di gunakan untuk berobat di faskes yang telah dipilih pada saat mendaftar.
Peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila peserta tidak membayar iuran tersebut maka status kartu bpjs akan dihentikan sementara dan tidak bisa digunakan untuk berobat sampai ybs melunasi tunggakannya.
Sama dengan saya juga kek gitu, saya mendaftar BPJS kelas 3 tapi saya bayar 51rb per orang, gimana ini BPJS?
Ini gmn bpjs
Saya terdaptar bpjs kelas 3 dengan iuran 1orang 25.500 untuk 2orang 51rb
Tpi kenapa saya kelas 3 biaya 51rb untuk 2orang kena 102rb tlong jelaskan jgn nmbh beban udah tertimpa musibah di timpah tangga ..tolong jelas kan