Inilah Pentingnya Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan ke BPJS Kesehatan – BPJS Kesehatan telah mewajibkan kepada semua warga indonesia untuk medaftar ke BPJS Kesehatan untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, bahkan bayi yang ada di dalam kandungan pun sudah bisa didaftarkan. [Read more…] about Inilah Pentingnya Mendaftarkan Bayi dalam Kandungan ke BPJS Kesehatan
Bayi Prematur
Apakah Perawatan Bayi Lahir Prematur Ditanggung BPJS Kesehatan?
Apakah Perawatan Bayi Lahir Prematur Ditanggung BPJS? – BPJS Kesehatan memberikan pelayanan jaminan kesehatan kepada setiap peserta dengan berbagai jenis penyakit, tak terkecuali layanan kesehatan untuk Ibu Hamil yang ingin melahirkan, proses persalinan ibu hamil akan ditanggung, karena itu menjadi hak peserta.
Tentunya, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, dimana status keanggotaan peserta dalam kondisi aktif (tidak memiliki tunggakan iuran) dan juga mengikuti proses berobat yang telah ditetap kan BPJS Kesehatan yaitu dengan prosedur sistem rujukan berjenjang.
Singkatnya : Peserta yang sakit atau dalam kasus ini ingin melahirkan, Peserta harus datang ke Faskes 1 terlebih dahulu untuk mendapatkan penanganan pertama, faskes yang tertera pada kartu anggota BPJS. jikapersalinan tidak ada masalah dan normal maka persalinan cukup dilakukan di Faskes 1.
Adapun jika ternyata persalinan tidak normal seperti contohnya Operasi Caesar, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih serius atau lainnya yang mengharuskan ke Faskes lanjutan, maka peserta akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS.
Sedangkan bagi peserta yang melahirkan bayi prematur, maka bisa menggunakan bantuan dari BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya semuanya yaitu mulai akomodasi, obat, tindakan persalinan semuanya termasuk di dalam tarif INA CBGs yang ditanggung BPJS.
Calon bayi juga harus sudah didaftarkan sejak dalam kandungan ke BPJS Kesehatan saat masih berada di dalam kandungan dan status keanggotaannya aktif. Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.
Wenny Silvia Marinda
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak
Melahirkan Bayi Prematur, Apakah Biaya ditanggung BPJS Kesehatan ?
Berbagai kejadian mengenai kesehatan sering terjadi, hal yang tidak diinginkan seketika itu datang begitu saja. Apalagi jika berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan, terdapat pertanyaan yang muncul dari para peserta, salah satunya ketika seorang ibu yang melakukan persalinan terhadap kehamilannya. Sebelumnya kami telah membahas bahwa proses melahiran ibu hamil biayanya akan ditanggung bpjs kesehatan baik itu melahirkan normal maupun caesar. [Read more…] about Melahirkan Bayi Prematur, Apakah Biaya ditanggung BPJS Kesehatan ?