
BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem berobat dengan sistem berjenjang, dimana peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit dan ingin berobat maka supaya berobat ke faskes 1 terlebih dahulu seperti ke puskesmas atau klinik sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta yang dimiliki masing-masing.
Kecuali jika dalam keadaan darurat maka peserta di perbolehkan untuk masuk ke unit gawat darurat rumah sakit manapun. Kondisi darurat seperti apa yang dimaksud BPJS Kesehatan telah kami rangkum sebelumnya penjelasan mengenai itu. Baca : Gawat Darurat
Ketika peserta bpjs sudah berobat ke faskes 1 dan ternyata bisa ditangani disana itu berarti masalah telah selesai, akan tetapi jika ternyata faskes 1 tidak dapat menangani dengan alasan medis maka peserta akan di rujuk ke rumah sakit sesuai dengan penyakit yang di alami pasien untuk segera mendapatkan penanganan medis.
Dan apabila ternyata pihak Rumah Sakit menolak Rujukan pasien bpjs, maka anda dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan agar rumah sakit yang dimaksud akan ditelusuri lebih lanjutnya. Data yang dapat disampaikan berupa Nama Rumah Sakit, tempat kejadian dan waktu kejadian serta nomor kartu Pasien.
Kenapa Rumah Sakit sayang bunda yang ada di pondok ungu permai tidak menerima pasien BPJS?
Biasanya ditolak itu krn tanggal rujukan lewat dari masanya