Kepesertaan BPJS adalah seumur hidup, itu artinya tidak ada batasnya. Masyarakat wajib mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya menjadi peserta BPJS, dengan memilih jenis kepesertaan yaitu peserta mandiri, peserta perusahaan atau PBI.
Khusus untuk peserta Mandiri memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih. BPJS Kesehatan menyediakan 3 pilihan kelas yaitu kelas 1 dengan iuran Rp80.000 perorang per bulan, kelas 2 dengan iuran Rp51.000 per orang perbulan, dan kelas 3 dengan iuran Rp25.500 per orang perbulan.
Iuran yang dibayarkan peserta merupakan bentuk gotong royong, dimana dana yang masuk akan digunakan untuk biaya pengobatan peserta yang sakit (yang membutuhkan), begitu juga ketika anda sakit. Iuran peserta tidak bisa dicairkan, karena ini bukan tabungan atau investasi.
Apabila peserta tidak membayar iuran atau telat lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 maka penjaminan kesehatan kepada peserta dihentikan sementara sampai peserta yang bersangkutan melunasi tunggakannnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak bayar BPJS 5 Tahun
Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari I (satu) bulan sejak tanggal 10 maka Penjaminan Peserta diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan 1 bulan = Total 13 bulan yang harus dibayarkan.
“Jadi jika terlambat lebih dari 1 tahun maka yang wajib dibayar hanya 12 bulan+1 bulan kedepan, jika anda telat 5 tahun dan anda terdaftar di kelas 2 maka untuk mengaktifkan kepesertaan anda harus melunasi iuran sebesar Rp663.000 dan anda harus membayar iuran lagi perbulan seperti biasa setelah 1 bulan sejak diaktifkannya status kepesertaan anda”.
Untuk channel pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang saat ini sudah menerima pembayaran yaitu melalui ATM BRI, BNI, BTN, Mandiri, BCA, Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Kantor pos, Pegadaian, Apotek K 24, Circle K, Lawson, Tokopedia, Dompetku, Akulaku, Paytren, Go Pay, Loket-loket resmi PPOB lainnya. Terima kasih.
Update Terbaru :
Jika telat 5 tahun, sekarang iuran yang wajib dibayar adalah 2 tahun. Jadi, jika anda terdaftar kelas 2 dan telat hingga 5 tahun maka cukup bayar 2 tahun. Itu artinya, iuran Rp51.000 dikali 24 bulan= Rp1.224.000
Saya sudah nunggak bayar iuran BPJS kesehatan, dikarenakan tidak mampu selama 1 tahun, berapa kah yang harus saya bayar agar bisa aktif kembali?
Mohon informasinya untuk peserta BPJS yang menunggak pembayarannya, apakah bisa dibayar untuk enam bulan dahulu dan langsung aktif bisa dipakai??
Saya peserta bpjs kesehatan kelas 3 dengan rincisn 5 orang saya tidak membayar selama 5 tahun lebih. Sekarang saya mau mengatifkan kembali kartu bpjs keluarga saya… berapa yang wajib saya bayar…? Mohon informasnya
Saya mau meng aktip kan bpjs kels3 dengan 4orang berapa yang harus di byr
Kami nungak kurang lebih 5 tahun. Dikarenakan keadaan ekonomi kami kurang bgs, kami mau mengaktifkan kembali bpjs keluarga kami , kami terdaftar di kelas 3, dan kami berangotakan 3 org berapa yang hrs kami bayar?
Saya menunggak kurang lebih 5 tahun untuk bpjs kelas2,pertanyaannya bagaimana klo saya mau beralih ke yang gratis?
Caranya bagaimana
Saya peserta bpjs kesehatan kelas 3..dengan rincian 5 orang..atas ketidakmengertian saya..saya tidak membayar selama 4 tahun..sekarang saya ingin mengaktifkan kembali bpjs keluarga saya..berapa kira kira yang wajib saya bayar??mohon informasi nyh..
kalau pindah faskes cuma 1 nama bs ga ya.
sy di bandung anak dibogor