BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem berobat dengan sistem rujukan berjenjang, dimana peserta yang sakit dan ingin berobat diharuskan berobat ke faskes 1 (puskesmas / klinik / dokter keluarga) terlebih dahulu yang telah tertera pada kartu anggota masing – masing. Jika sakit dapat ditangani di faskes 1 maka tidak perlu dirujuk ke RS. [Read more…] about Inilah Daftar Kriteria Gawat Darurat untuk BPJS Kesehatan