
Perbedaan Antara BPJS dan KIS – Banyak peserta yang bertanya – tanya mengenai BPJS dan KIS, apakah perbedaan diantara keduanya. Mungkin termasuk anda salah satunya. Tapi tak mengapa, namanya juga ingin cari tahu dan supaya mengerti mengenai program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Baikah, kami senang anda sudah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setiap peserta mendapatkan hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, salah satunya berobat gratis di faskes 1 atau faskes lanjutan. Selanjutnya simak penjelasan kami mengenai perbedaan KIS dan BPJS.

KIS merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Sehat sebuah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hanya peserta yang memiliki KIS yang dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis..
KIS itu masih dalam bagian dari BPJS Kesehatan, karena kartu KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk Seluruh peserta Jaminan Kesehatan, termasuk kepada peserta PBI. Namun BPJS Kesehatan membuat Kepesertaan KIS menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
- Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
Sedangkan BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan tersebut. Kesimpulannya adalah BPJS Kesehatan adalah Badan Hukumnya, dan KIS adalah Kartu Peserta yang diberikan kepada orang – orang yang telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
@Insan : sama saja pak, lebih ke bpjs pbi….
@Fitria : untuk perihal seperti itu jika peserta mengikuti prosedur maka akan ditanggung…
@Syahronie : Jika memang sesuai dengan prosedur dan ketentuan medis maka akan ditanggung BPJS pak
@lily : informasi tentang pindah status dari PPU ke Mandiri sudah kami publikasikan silahkan anda cari melalui search..
@iyek : Mohon maaf, kami belum bisa membalas semua pertanyaan, apalagi pertanyaan berkaitan dengan kebijakan.
Pertanyaan dan komentar kenapa tidak ada respon dr admin ya?
Saya mau pindah ke pribadi karena
Dulu pas pertama ditanggung perusahaan
Sekarang saya sudak tidak bekerja
Dan saya mau membayar secara pribadi
Saya harus gimana yaaa biar bisa aktif lagi dan bisa bayar secara pribadi??
law operasi mata katarak bisa pakai kartu KIS gak
Apa kah operasi batu ginjal gratis kalo pakai kartu KIS karena ibu saya mau operasi batu ginjal dan beliau memang sudah punya KIS…
mau nanya. satu kartu kis bpjs bisa dipakai buat istri dan anak g ya?
@Septi : Tagihan Peserta mandiri anda tetap akan mendapatkan tagihan…
Jika anda memiliki 2 kartu BPJS maka diharapkan melapor ke BPJS
Kalau punya 2 kartu bpjs pbi dan mandiri bisa ga yg mandirinya d nonaktifkan dan di alihlan ke bpjs pbi?karna semenjak punya bpjs pbi jd ga pernak bayar y bpjs mandiri dan sekarang dpt tagihan yg menurut saya sangat besar.
saya sekarang ikut kartu keluarga kakak saya, kakak sudah terdaftar sebagai peserta bpjs tetapi bentuk kartunya KIS bukan bpjs,, saya perlu daftar sebagai peserta bpjs lagi tidak? apa sudah otomatis terdaftar sebagai perserta bpjs?
Kis itu bisa digunakan kayak bpjs atau tidak.
Wktu itu saya ada kunjunga orang puskesmas krumah trus saya tunjukin kartu bpjs stau saya bpjs krna saya bikin llangsng dtempat bpjs pancoran tpi kata orng puskesmas krtu saya kartu KIS beda dngan BPJS tpi saya stiap Bulan bayar yg kelas 3 tpi dblang ga bayar karna KIS itu gratis, saya bngung tuh jdinya.. Mohon dibantu ya penjelasannya terimakasih
Saya pemegang kis dan saat ini tengah hamil 7 bulan.perlukah saya mendaftarkan bayi dalam kandungan saya dulu menjadi peserta bpjs mandiri agar ketika lahir bayi saya tidak dikenai biaya.
Apakah KIS masih bisa di gunakan ketika sudahh beda KK dan pindah alamat??
Keduanya harus didaftarkan BPJS Kesehatan, bahkan harus 1 KK langsung di daftarkan….
tapi orang tua belum ikut ke bpjs yang mandiri bisa ya min? lagsg calon bayi didaftarkan sendiri ke yang mandiri?atau kita orang tua harus daftar jg ke yang mandiri?