BPJS Kesehatan memberikan fasilitas layanan kesehatan perawatan gigi kepada peserta, hal ini teah tertulis pada peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat (1), dimana peserta berhak mendapakan perawatan gigi seperti membersihkan karang, pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi permanen dan lain – lain yang berkenaan dengan kesehatan gigi. [Read more…] about Pemasangan Kawat Gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan