Peserta Bertanya : Saya Mau bertanya apakah kartu bpjs hanya berlaku pada daerah masing-masing? msalahnya kartu bpjs saya tidak dilayani di daerah lain. Mohon konfirmsinya terima kasih? [Read more…] about Tanya-Jawab : Bisakah Kartu BPJS digunakan di Kota Lain?
Kartu BPJS
Tidak Bayar Iuran BPJS Selama 2 Tahun, Ini Jawabannya?
Sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban untuk membayar iuran peserta setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih, jika anda pilih kelas 1 maka anda harus iuran sebesar Rp80.000, jika anda pilih kelas 2 maka anda harus iuran sebesar Rp51.000 dan untuk kelas 3 hanya Rp25.500. Jika peserta tidak bayar iuran maka status kartu bpjsnya akan di hentikan sementara.
Untuk mengaktifkannya kembali maka peserta yang bersangkutan harus melunasi tunggakan yang belum dibayar, misal : anda terdaftar di kelas 2 maka iuran yang harus anda bayar setiap bulan sebesar Rp51.000, akan tetapi anda tidak membayar iuran hingga 6 bulan. Maka tagihan yang harus anda bayar adalah Rp51.000 di kali 6 bulan plus 1 bulan berjalan jadi total tagihannya Rp357.000
Lantas, bagaimana jika tidak bayar iuran BPJS selama 2 tahun?
Apakah ada kebijakan atau keringanan?
Jika peserta yang bersangkutan ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS maka harus melunasi tunggakan iuran bpjs yang belum dibayar, tapi jika anda telat selama 2 tahun atau lebih, maka anda cukup bayar iuran 1 tahun + 1 bulan saja.
Update: Sesuai dengan aturan yang baru bahwa tagihan maksimal yaitu 2 tahun, jadi jika anda telat 2 tahun maka yang harus dibayar tetap 2 tahun…
Kami berikan contoh agar anda mengerti, jika anda terdaftar di kelas 2 dan telat 2 tahun maka tagihan yang harus anda bayar untuk mengaktifkan kartu BPJS adalah sebesar Rp1.275.000 per orang yang menunggak.
Kartu BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah peserta yang bersangkutan melunasi tunggakannya, akan tetapi ketika peserta menggunakan layanan rawat inap sebelum 45 hari sejak diaktifkan kembali maka akan dikenakan biaya 2,5% dari total biaya inap di rumah sakit.
Sisanya baru menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Apabila anda tergolong tidak mampu maka kami sarankan untuk membuat kartu KIS (kartu indonesia sehat), dimana anda tidak dikenakan biaya iuran. Iuran anda akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Status kepesertaan peserta KIS-PBI berada di kelas 3 dan tidak bisa pindah kelas perawatan.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda.
Cara Mengaktifkan Kartu bpjs yang Sudah Tidak Aktif
Peserta BPJS akan mendapatkan kartu peserta yang berfungsi sebagai tanpa pengenal yang membuktikan bahwa anda telah resmi menjadi peserta BPJS. Didalam kartu BPJS akan tertara nama lengkap, nomor peserta, nomor KTP, tanggal lahir, dan nama faskes 1 yang digunkana untuk berobat. [Read more…] about Cara Mengaktifkan Kartu bpjs yang Sudah Tidak Aktif
Kartu BPJS Hilang, Apakah Masih Bisa Berobat dengan BPJS?
Maaf, dengan ini saya ingin bertanya, apabila kartu bpjs hilang dan belum diurus.. Kemudian tiba-tiba peserta atau pemilik kartu tersebut jatuh sakit dan harus di rawat, apakah bisa berobat menggunakan bpjs kesehatan tanpa membawa kartu, jika bisa bagaimana caranya? Mohon bantuan nya terimakasih. [Read more…] about Kartu BPJS Hilang, Apakah Masih Bisa Berobat dengan BPJS?
Alur Pendaftaran dan Pembuatan kartu BPJS Kesehatan
Menjadi peserta BPJS merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia, maka dari itu bagi anda yang belum mendaftar maka segera mendaftarkan diri dan anggota keluarga untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS. [Read more…] about Alur Pendaftaran dan Pembuatan kartu BPJS Kesehatan