BPJS Kesehatan telah melayani masyarakat sejak 1 Januari 2014 yang sebelumnya adalah program ASKES. Semua Warga Negara diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS baik itu melalui BPJS Mandiri atau PBI. [Read more…] about Iuran atau Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2018
iuran bpjs
Berapa Iuran BPJS Kesehatan per bulan?
BPJS Kesehatan merupakan perubahan asuransi dari pemerintah yang sebelumnya kita kenal dengan nama ASKES, sesuai dengan peraturan presiden seluruh WNI diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan keluarga (dalam 1 KK) menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai peserta PPU, PBPU dan PBI. [Read more…] about Berapa Iuran BPJS Kesehatan per bulan?
Pembayaran Iuran BPJS dengan Sistem Autodebet di Bank Mandiri dan BNI
Setelah menjadi peserta BPJS aktif maka anda memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih pada saat pendaftaran dan dibayar secara akumulasi dari seluruh anggota keluarga dalam 1 kk yang terdaftar. [Read more…] about Pembayaran Iuran BPJS dengan Sistem Autodebet di Bank Mandiri dan BNI
Belum Bayar Iuran Sampe Sekarang, Apa Kena Denda? Berapa Dendanya?
Hak peserta BPJS adalah mendapatkan jaminan kesehatan ketika berobat di faskes dan Kewajiban peserta BPJS adalah membayar iuran setiap bulan. Tapi, ternyata masih banyak peserta yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu belum bayar iuran sampe sekarang. Jika peserta bpjs menunggak maka status kartu bpjs akan di hentikan. [Read more…] about Belum Bayar Iuran Sampe Sekarang, Apa Kena Denda? Berapa Dendanya?
Tidak Bayar Iuran BPJS Selama 2 Tahun, Ini Jawabannya?
Sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban untuk membayar iuran peserta setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih, jika anda pilih kelas 1 maka anda harus iuran sebesar Rp80.000, jika anda pilih kelas 2 maka anda harus iuran sebesar Rp51.000 dan untuk kelas 3 hanya Rp25.500. Jika peserta tidak bayar iuran maka status kartu bpjsnya akan di hentikan sementara.
Untuk mengaktifkannya kembali maka peserta yang bersangkutan harus melunasi tunggakan yang belum dibayar, misal : anda terdaftar di kelas 2 maka iuran yang harus anda bayar setiap bulan sebesar Rp51.000, akan tetapi anda tidak membayar iuran hingga 6 bulan. Maka tagihan yang harus anda bayar adalah Rp51.000 di kali 6 bulan plus 1 bulan berjalan jadi total tagihannya Rp357.000
Lantas, bagaimana jika tidak bayar iuran BPJS selama 2 tahun?
Apakah ada kebijakan atau keringanan?
Jika peserta yang bersangkutan ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS maka harus melunasi tunggakan iuran bpjs yang belum dibayar, tapi jika anda telat selama 2 tahun atau lebih, maka anda cukup bayar iuran 1 tahun + 1 bulan saja.
Update: Sesuai dengan aturan yang baru bahwa tagihan maksimal yaitu 2 tahun, jadi jika anda telat 2 tahun maka yang harus dibayar tetap 2 tahun…
Kami berikan contoh agar anda mengerti, jika anda terdaftar di kelas 2 dan telat 2 tahun maka tagihan yang harus anda bayar untuk mengaktifkan kartu BPJS adalah sebesar Rp1.275.000 per orang yang menunggak.
Kartu BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah peserta yang bersangkutan melunasi tunggakannya, akan tetapi ketika peserta menggunakan layanan rawat inap sebelum 45 hari sejak diaktifkan kembali maka akan dikenakan biaya 2,5% dari total biaya inap di rumah sakit.
Sisanya baru menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Apabila anda tergolong tidak mampu maka kami sarankan untuk membuat kartu KIS (kartu indonesia sehat), dimana anda tidak dikenakan biaya iuran. Iuran anda akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Status kepesertaan peserta KIS-PBI berada di kelas 3 dan tidak bisa pindah kelas perawatan.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda.