Untuk menertibkan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran peserta, BPJS Kesehatan akan menonaktifkan keanggotaan Peserta BPJS yang menunggak sampai peserta yang bersangkutan melunasi tunggakannya. BPJS tidak mengenakan denda bagi peserta yang menunggak kecuali jika menggunakan layanan rawat inap sebelum 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali. [Read more…] about Aturan Denda Rawat Inap bagi Peserta BPJS yang Menunggak Bayar Iuran
Denda Terlambat Bayar Iuran\
Perubahan Peraturan, Denda Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan dihapus
Sebelumnya kita ketahui persama bahwa terdapat peraturan yang tertulis pada Peraturan Presiden No. 111/2013 yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menetapkan denda administrasi 2% dikali bulan tertunggak kepada peserta yang menunggak dengan maksimal waktu 3 bulan bagi pekerja penerima upah dan 6 bulan bagi pekerja bukan penerima upah. [Read more…] about Perubahan Peraturan, Denda Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan dihapus