@Agrizky Oki : Tanya dong, Saat ini saya sedang hamil . nantinya diusia hamil 8 bulan saya berencana mendaftarkan bayi saya, untuk pembayarannya bagaimana? apakah harus menunggu 2 minggu setelah pendaftaran? lalu kartu untuk bayi saya akan diaktifkan kapan?
@Admin : Salam sehat untuk @Agrizky Oki, Saat ini orang tua apakah sudah terdaftar menjadi peserta BPJS? Jika belum silahkan mendaftarkan diri, dan jika sudah anda terdaftar dari peserta perorangan, perusahaan, PNS atau PBI (Penerima bantuan Iuran)?
@Agrizky Oki : Saat ini orang tua sudah terdaftar sebagai peserta mandiri . Lalu bagaimana untuk bayi saya min? mohon penjelasan lebih lanjut..
@Admin : Untuk calon bayi bisa didaftarkan, silakan anda pergi ke kantor cabang dengan membawa dokumen seperti KK, KTP, buku nikah, kartu BPJS kesehatan orang tua, surat keterangan dari dokter sudah ada detak jantung, jenis kelamin dan hari perkiraan lahir, selanjutnya anda mengisi formulir pendaftaran untuk bayi.
Baca Juga : Cara Mengisi Formulir Pendaftaran untuk Bayi
@Agrizky Oki : Kalau misalnya hari kelahiran lebih cepat daripada hpl nya bagaimana? apakah kartu untuk bayi saya bisa langsung aktif? kemudian untuk pembayarannya dilakukan setelah bayi lahir atau pada waktu pendaftaran?
@Admin : Pembayaran dilakukan setalah bayi lahir dalam keadaan hidup, namun laporkan dulu ke kantor cabang setempat agar dibuka nomor VA nya. Selama sudah melebihi 14 hari tapi kurang dari HPL nya maka bisa dibayarkan dan langsung aktif.
Sy hamil 7 bulan, sy mo tanya benarkah periksa kandungan di rumah sakit hanya di batasi sampai 3 kali periksa,bpjs tdk menanggung untuk periksa selanjutnya, klo kt sudah periksa smpe 3 kali apakah nti pd saat persalinan bpjs masih menanggung atau sy harus byr sendiri
@Erna : Biaya Operasi Caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
@Erna : Biaya Operasi Caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Saya ikut BPJS ketenagakerjaan diperusahaan,lalu saya ikutkan istri saya namun ketika istri saya hamil dan mengalami pendarahan .Pertanyaan saya kenapa waktu saya mendaftarkan istri di RSUD tidak bisa(tidak aktif) atau tidak terdaftar bagaimana langkah saya selanjutnya
Sy ikut faskes kelas 1.skrg sdg hamil dan indikasi dokter mengharuskan dgn cesar.apakah biaya operasi cesar dapat ditanggung sepenuhnya oleh bpjs? Atau bagaimana? Mohon penjelasanya..trmksh